Translate

Minggu, 31 Juli 2011

Sejarah Bendera Merah Putih

Sejarah Bendera Merah Putih

Penggunaan dan arti warna Merah Putih di bumi Indonesia

·         Dalam sejarah Indonesia terbukti, bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam tulisan bahwa Jawa kuno yang memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.

·         Prapanca di dalam buku karangannya Negara Kertagama mencerirakan tentang digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M.
Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja yang menghadiri hari kebesaran itu bermacam-macam antara lain kereta raja puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah meja yang berwarna merah.
Atas dasar uraian itu, bahwa dalam kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang dimuliakan.

Dalam suatu kitab tembo alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab yang lebih tua terdapat ambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah Putih Hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu-Minangkabau dalam abad ke 14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347).
Warna Merah = warna hulubalang (yang menjalankan perintah)
Warna Putih = warna agama (alim ulama)
Warna Hitam = warna adat Minangkabau (penghulu adat)

Warna merah putih dikenal pula dengan sebutan warna Gula Kelapa. Warna Merah Putih disebut Gula Kepala tidak berarti “Merah” lambing gula dan “Putih” lambing buah nyiur yang telah dikupas. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bemdera Merah Putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa.

·         Dalam babat tanah Jawa yang bernama babab Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa Ketika Sultan Ageng berperang melawan negri Pati. Tentaranya bernaung di bawah bendera Merah Putih “Gula Kelapa”. Sultan Ageng memerintah tahun 1613-1645.

·         Juga di bagian lain dari kepulauan Indonesia terdapat bendera yang berwarna Merah Putih, misalnya di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagainya meskipun sering dicampuri gambar-gambar lain.
·         Pada umumnya warna Merah Putih merupakan lambang keberanian, kewiraan sedangkan warna Putih merupakan lambing kesucian.

MERAH PUTIH DALAM ABAD XX

Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kali dalam abad XX sebagai lambang kemerdekaan ialah di benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda dengan kepala banteng ditengah-tengahnya.
    1. Tujuan perhimpunan Indonesia Merdeka semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkan.
    2. Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar bendera Merah Putih kepala banteng.
      1. Dalam tahun 1927 lahirlah di kota Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yang mempunyai tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih kepala banteng.
      2. Pada tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera ,erah Putih sebagai bandera kebangsaan yaitu dalam Konggers Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia.

SANG SAKA MERAH PUTIH DI BUMI INDONESIA MERDEKA

1.      Pada tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di Pegangsaan Timur 56 (JL.Proklamasi) Jakarta, atas nama bangsa Indonesia. Sesaat kemudian bendera kebangsaan Merah Putih dikibarkan di gedung Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Bendera Merah Putih berkibar ntuk pertama kalinya di bumi Indonesia Merdeka.
·         Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan siding yang pertama dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
·         Dalam UUD 1945, Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Denagn demikian itu, sejak ditetapkannya UUD 1945 , Sang Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
        1. Dengan ditetapkannya UUD 1945 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih, maka serntak seluruh rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia, menegakkan, mengibarkan dan mempertahankan Sang Merah Putih di bumi Indonesia. Pertempuran-pertempuran dengan serdadu colonial Belanda yang didukung oleh tentara sekutu berkobar di seluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan pemuda Indonesia gugur sebagai pahlawan bangsa mempertahankan kemerdekaan Sang Merah Putih. Karena pengorbanan mereka kini Sang Merah Putih tegak berkibar dibumi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berlandaskan Pancasila.
        2. Sang Merah Putih dikibarkan pada Hari Proklamasi tanggal 17 Agustus 45 di gedung Pegangsaan Timur 56 Jakartadisebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka itu selalu dikibarkan di tiang yang tingginya 17 m di depan Istana Merdeka Jakarta pada tiap perayaan peringatan Hari Prokalamasi Kemerdekaan.
2.      Mulai tahun 1969 Bendera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera alam Indonesia.

3.      Dalam sejarah perjuangan kemrdekaan Indonesia, Bendera Pusaka tidak pernah jatuh ke tangan musuh, meskipun tentara colonial Belanda menduduki Ibukota Negara Republik Indonesia.

Majelis Pembimbing

Majelis Pembimbing

Umum

  • Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah dengan tujuan:
    • Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    • Membentuk sikap dan perilaku positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki ketahanan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik sehingga menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama- sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
  • Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing yang berunsurkan tokoh pemerintah dan masyarakat yang mampu memberikan bimbingan, bantuan, konsultasi dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain.
  • Kedudukan Majelis Pembimbing cukup strategis dalam memberikan kontribusinya kepada jajaran Gerakan Pramuka, sehingga perlu diberdayakan secara optimal.

Maksud dan Tujuan

  • Maksud dari petunjuk penyelenggaraan ini adalah memberikan suatu pedoman kepada gudep, satuan dan kwartir tentang hal-hal yang berkaitan dengan Majelis Pembimbing.
  • Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah agar semua Mejelis Pembimbing dapat memahami tugas dan fungsinya sehingga mampu berperan aktif dalam memberikan bantuan kepada gudep, satuan dan kwartirnya.

Pengertian

Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka, untuk selanjutnya disebut Mabi adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan.




TUGAS POKOK, FUNGSI

Tugas pokok

Tugas Pokok Mabi adalah memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, finansial dan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan:
  1. Kata-kata “memberi bimbingan” yang dimaksud di atas mengandung makna memberi arahan, saran, nasehat, dan dukungan moral.
  2. Kata-kata “memberi bantuan” yang dimaksud di atas mengandung makna membuka jalan, mengusahakan kesempatan, fasilitas, dana serta memberi peluang agar Gerakan Pramuka mendapat akses untuk memperoleh bantuan dari pemerintah dan masyarakat.
  3. Kata-kata “konsultasi” yang dimaksud di atas mengandung makna bahwa gudep, satuan, dan kwartir dapat berkonsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi dalam upaya meningkatkan citra Gerakan Pramuka.

Fungsi

Fungsi Mabi adalah memberi bimbingan, bantuan konsultasi kepada gudep, satuan dan kwartir yang bersangkutan agar dapat:
  1. Memecahkan masalah-masalah moral, mental, dan psikologis.
  2. Memecahkan masalah-masalah organisatoris, termasuk meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
  3. Memecahkan masalah-masalah material, termasuk usaha memperoleh fasilitas, dana dan sarana.
  4. Menjalankan segenap usaha yang berkaitan dengan masalah-masalah finansial, terutama usaha untuk mengumpulkan dana, agar dapat memperoleh subsidi dan pemberian lain dari masyarakat yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  5. Menyampaikan aspirasi masyarakat untuk pengembangan pendidikan Gerakan Pramuka

Saka Wira Kartika

Saka Wira Kartika

Satuan Karya Pramuka Wira Kartika baru berupa Satuan Karya Rintisan yang mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2007. Pembentukannya berdasarkan Peraturan bersama Kepala Staf Angkatan Darat dengan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang kerjasama dalam usaha pembina dan pengembangan pendidikan bela negara dan kepramukaan.
Pengoraganisasian Saka binaan TNI AD ini, tidaklah jauh berbeda dengan Satuan Karya pada umumnya. Namun Demikian Saka Wira Kartika ini memiliki Program Pendidikan yang dibentuk dalam Satuan Krida antara Lain :
  1. Krida Survival
  2. Krida Pioner
  3. Krida Mountainering
  4. Krida Navigasi Darat
  5. Krida Bintal Juang

Saka Wanabhakti

Saka Wanabhakti

Satuan Karya Pramuka Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Pembinaan Saka Wanabhakti bekerjasama dengan Departemen Kehutanan, Perhutani dan LSM Lingkungan Hidup/Lembaga Profesional terkait.
Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
  1. Krida Tata Wana
  2. Krida Reksa Wana
  3. Krida Bina Wana
  4. Krida Guna Wana.

Saka Taruna Bumi

Saka Taruna Bumi

 Satuan Karya Pramuka Tarunabumi adalah wadah bagi para Pramuka untuk meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian.Pembinaan Saka Taruna Bumi bekerjasama dengan Departemen Pertanian, Dinas Pertanian, LIPI, dan Lembaga Holtikultura. Saka Tarunabumi meliputi 5 krida, yaitu :

  • Krida Pertanian dan Tanaman Pangan
  • Krida Pertanian Tanaman Perkebunan
  • Krida Perikanan
  • Krida Peternakan
  • Krida Pertanian Tanaman Holtikultura.

Saka Kencana (Keluarga Berencana)

Saka Kencana (Keluarga Berencana)

Satuan Karya Pramuka Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.Pembinaan Saka Kencana berada dibawah Gerakan Pramuka yang bekerjasama dengan Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Saka Kencana meliputi 4 krida, yaitu :
  • Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
  • Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
  • Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
  • Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).

SATUAN KARYA PRAMUKA BHAKTI HUSADA

Saka Bhakti Husada

Satuan karya Pramuka Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.
Pembinaan Saka Bhakti Husada berada dibawah naungan Gerakan Pramuka yang bekerjsama dengan Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan, PMI, Rumah Sakit, dan juga Lembaga Kesehatan Profesional lainnya.
Saka Bakti Husada meliputi 5 krida, yaitu :
  1. Krida Bina Lingkungan Sehat
  2. Krida Bina Keluarga Sehat
  3. Krida Penanggulangan Penyakit
  4. Krida Bina Obat
  5. Krida Bina Gizi
  6. Krida Pola Hidup Bersih dan Sehat
Materi lengkap tentang ke-6 krida bisa diunduh di sini

SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI

Satuan Karya Bahari

 Satuan Karya Pramuka (Saka) Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-
kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup
yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam.
Tujuan dibentuknya Saka Bahari adalah untuk membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar :
Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kebaharian, yang dapat
menjurus kepada kariernya di masa mendatang.
Memiliki rasa cinta kepada laut dan perairan dalam berikut seluruh isinya pada khusunya dan rasa cinta kepada
tanah air Indonesia pada umumnya.
Memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan hidup, terutama
menyangkut kebaharian.
Mampu menyelenggarakan proyek-proyek kegiatan di bidang kebaharian secara positif berdaya guna dan tepat
guna, sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan
kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya
dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri
pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Bahari adalah :
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Pramuka Penggalang Terap.
Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus

Syarat menjadi Anggota Saka Bahari :
Mendapat izin dari orang tua/wali dan pembina Gugusdepan
Berusia antara 14-25 tahun
Sehat jasmani dan rokhani
Berminat dan bersedia untuk berberan aktif dalam segala kegiatan Saka Bahari
 
Saka Bahari meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1.
Krida Sumberdaya Bahari
2.
Krida Jasa Bahari
3.
Krida Wisata Bahari
4.
Krida Reksa Bahari

Krida Sumberdaya Bahari, terdiri atas 6 (enam) SKK :
1.
SKK Penangkapan Ikan
2.
SKK Alat Penangkap Ikan
3.
SKK Budidaya Laut
4.
SKK Pengolahan Hasil laut
5.
SKK Budidaya Air Payau/Tambak
6.
SKK Pertambangan Mineral.

Krida Jasa Bahari, terdiri atas 9 (sembilan) SKK :
1. SKK Listrik
2. SKK Mesin
3. SKK Pengecatan
4. SKK Elektronika
5. SKK Pengelas
6. SKK Perencana Kapal
7. SKK Perahu Motor
8. SKK Pelaut
9. SKK Operator Alat Bongkar Muat.

Krida Wisata Bahari, mempunyai 8 (delapan) SKK :
1. SKK Renang
2. SKK Layar
3. SKK Selam
4. SKK Dayung
5. SKK Ski Air
6.
SKK Pemandu Wisata Laut
7. SKK Selancar Angin
8.
SKK Penyelamatan di Pantai.

Krida Reksa Bahari, mempunyai 7 (tujuh) SKK :
1. SKK Navigasi
2. SKK Telekomunikasi
3. SKK Isyarat Bendera
4.
SKK Isyarat Optik
5.
SKK Pelestarian Sumberdaya Laut
6.
SKK Pengemudi Sekoci
7.
SKK SAR di Laut.

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bahari adalah :
Mampu dan dapat memanfaatkan segala pengetahuan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut berperan
serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional, khususnya di bidang kebaharian.
Merasa ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut kebaharian

SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA (SAKA BHAYANGKARA)

SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA (SAKA BHAYANGKARA)

 Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya. 
 
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
1. Peserta didik :
(1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(2) Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
2. Anggota dewasa :
(1) Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
(2) Instruktur Saka Bhayangkara
(3) Pimpinan Saka Bhayangkara
3. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.

Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :
  1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
  2. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
  3. Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
  4. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
  5. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
  6. Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
  7. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP) 
 
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :
1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum 

Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas 

Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pncurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa 

Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK :
1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara 

Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para aanggota Gerakan Pramuka :
  1. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
  2. Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
  3. Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
  4. Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
  5. Mamou memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
  6. Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
  7. Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
  8. Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.

SATUAN KARYA PRAMUKA DIRGANTARA

SATUAN KARYA PRAMUKA DIRGANTARA 

 Satuan ( Saka ) Pramuka Dirgantara atau disebut “AIR MINDEDNEES SPECIAL TROOP” dibentuk dengan tujuan untuk mewadahi pemuda dan anggota Pramuka Penegak dan Pandega guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan keterampilan dan pengalaman di bidang tekhnologi kedirgantaraan dengan tujuan pemantapan ketahanan dan ketangguhan mental, moral, fisik, intelektual, emosional dan sosial serta mampu menguasai teknologi kedirgantaraan, sehingga mereka pada saat meninggalkan Gerakan Pramuka benar-benar siap sebagai kader Bangsa yang sekaligus kader pembangunan yang bermoral Pancasila. Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang kedirgantaraan, umumnya saka ini hanya berada di wilayah yang memiliki potensi kedirgantaraan atau memiliki landasan udara.Pelatihan Pramuka Saka Dirgantara umumnya memperbantukan para profesional di bidang kedirgantaraan, TNI-AU pihak perusahaan penerbangan dan klub aeromodelling. Pelatihan biasanya diadakan di sebuah Pangkalan Udara tertentu. 

DASAR PENYELENGAGARAAN SAKA DIRGANTARA

l      a. Kepres No 238 thn 1961 juncto Kepres No 057 thn 1988 tentang Anggaran dasar Gerakan Pramuka.
l      b. Instruksi Bersama Menteri / Panglima Angkatan Udara dan Ketua Kwarnas No: 13 tahun 1966 dan No: 6 thn 1966 tentang pembentukan kompi-kompi Pramuka Angkasa.
l      c. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No: 33/KN/06 thn 1966 tentang Petunjuk Penyelengaraan kompi-kompi Pramuka Angkasa.
l      d. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No: 134/KN/76 thn 1976 tentang Petunjuk Penyelenggaraan SKK.
l      e. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No: 032 thn 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka. 
l      f. Keptusan Kwarnas  Gerakan Pramuka No: 99 thn 1996 tentang Penyempurnaan SKK dan TKK kelompok kedirgantaran.
l      g. Kepres No: 104 thn 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
l      h.  Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka  No: 086 thn 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Sasaran Saka Dirgantara adalah agar anggota-anggotanya :

n      a. Memiliki Pengalaman, Pengetahuan, Keterampilan dan Kecakapan dalam bidang Kedirgantaraan.
n      b. Memiliki Rasa Cinta Dirgantara.
n      c. Memiliki sikap dan cara berfikir yang berdaya guna dan berhasil guna dengan menggunakan matra udara sebagai ruang gerak.
n      d. Memiliki kemampuan-kemampuan dalam penyelenggaraan proyek-proyek dalam bidang kedirgantaraan secara positif sesuai dengan minat, bakat, kemampuan dan situasi dan kondisi setempat
n      e. Memiliki disiplin dan tanggung jawab terhadap Dirgantara Nasional.
n      f. Memiliki kemampuan penyebarluasan pengetahuan, pengalaman, kecakapan, dan keterampilan yang di peroleh dari Kegiatan Saka Pramuka Dirgantara kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat.      

Kapan Saka ?

a. Pramuka Penegak Pandega dan Pemuda berusia (16-25 tahun) dan Pramuka Penggalang dari beberapa gugus depan disetiap wilayah ranting / cabang yang mempunyai minat, bakat dan kegemaran di bidang kedirgantaraan, dihimpun oleh Kwartir bersama Dewan Penegak Pandega yang bersangkutan untuk membentuk Saka Dirgantara.
b. Saka Dirgantara Putra dan Putri dihimpun dalam satuan terpisah yang jumlah anggotanya tidak terbatas. 

KRIDA – KRIDA SAKA DIRGANTARA

I. KRIDA OLAHRAGA DIRGANTARA

a.         TKK Pesawat Bermotor
b.         TKK Pesawat tidak Bermotor
c.         TKK Aeromodeling
d.         TKK Terjun Payung
e.         TKK Layang Gantung

II. KRIDA PENGETAHUAN DIRGANTARA

a.         TKK Navigasi Udara
b.         TKK PLLU
c.         TKK Meteorologi
d.         TKK Fasilitas Penerbangan
e.         TKK Aerodinamika
 
III. KRIDA JASA DIRGANTARA

a.         TKK Mesin Pesawat Udara
b.         TKK Komunikasi
c.         TKK Struktur Pesawat Dirgantara
d.            TKK SAR 

KEGIATAN SAKA DIRGANTARA

Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan keterampilan dibidang kedirgantaraan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan Gerakan Pramuka Saka Dirgantara melaksanaakan kegiatan meliputi :  

Pengetahuan Dasar :
a. Wawasan Kedirgantaraan Nasional
b. Kekuatan Dirgantara Nasional
c. Pembinaan minat Dirgantara
d. Fungsi dan tujuan kedirgantaraan di dalam gerakan Pramuka
e. Petunjuk Penyelenggaraan Saka Dirgantara

Pengetahuan Kedirgantaraan :
a.Sejarah Penerbangan
b.Perusahaan Penerbangan di Indonesia dan negara lain
c.Pangkalan-pangkalan udara di Indonesia dan negara lain
d.Krida-krida yang ada di Saka Dirgantara
e.Praktek-praktek olahraga Dirgantara

Pelaksanaan kegiatan Saka Dirgantara dan Perangkat Organisasi diuraikan lebih jelasnya dalam buku petunjuk penyelengaraan Satuan Karya Dirgantara

Jenis-jenis Satuan Karya ( SAKA)

Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penggalang Terap, Pramuka Penegak dan Pandega, dan para pemuda usia 14-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Saka memiliki beberapa krida, dimana setiap Krida mengkususkan pada sub bidang ilmu tertentu yang dipelajari dalam Satuan karya tersebut. Setiap Krida memiliki SKK untuk TKK Khusus SAKA yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di sebuah Saka. Satuan Karya juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bhakti (Perti) Satuan Karya.
Satuan Karya Pramuka saat ini ada 8, yang membidangi bidang tertentu. Ketujuh satuan karya tersebut ialah :
SAKA WIRA KARTIKA 

Selain kedelapan saka tersebut, terdapat pula saka-saka yang bersifat lokal, diantaranya
  • Saka Telematika, kerja sama Kwarda Jawa Barat dengan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk
  • Saka PanduWisata, ada di jawa Tengah, fokus di kepariwisataan
  • Saka Bina Sosial, ada di Jawa Tengan
  • Saka Pustaka, ada di Purworejo, Jawa Tengah
Lantas, sejauh manakah realisasi itu semua? apakah eksistensi saka-saka itu sekedar "nama" tanpa tindakan? Pertama kita pahami hakikat membangun peradaban di Indonesia itu sendiri bahwa ada banyak aspek di dalamnya, seperti teknologi, sosial, pertanian, kelautan, ketahanan, pendidikan dll. Di sinilah metode Pramuka melalui Saka diterapkan dengan menjadikan Saka sebagai solusi atas kebutuhan dalam membangun peradaban Indonesia di bidang masing-masing. Dengan kata lain, pembentukan Saka sesuai dengan bidang peradaban yang perlu untuk dibangun di Indonesia ini.
Dalam kaitannya membangun peradaban Indonesia yang terdiri dari berbagai aspek/bidang, maka diperlukan pula peran pramuka sesuai dengan kecakapan/keahliannya masing-masing. Di sinilah konsep saka diterapkan dimana tiap saka yang ada tidak hanya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, tapi juga sebagai wahana untuk mengeksplotasi diri dan sakanya utnuk andil dalam membangun peradaban Indonesia.
Saka bhayangkara yang turut andil dalam penegakan tertib berlalu lintas tentunya memiliki ide-ide dalam mengembangkan tata tertib berlalu lintas yang aman dan efektif untuk diterapkan di Indonesia. Ataupun Saka Bakti Husada yang tidak hanya berperan sebagai unit bantuan penanganan korban bencana, tapi juga mampu mengadakan riset mengenai kesehatan yang tepat guna di Indonesia. Begitupun saka-saka lainnya. Maka perlu dipahami bahwa saka bisa menjadi ujung tombak dalam menerapkan kebermanfaatan Gerakan Pramuka Indonesia. Salah satu titik utamanya adalah kondisi di saka yang jangan sampai stagnan dan membosankan. Kreativitas anggota saka perlu dipacu agar dapat berkarya, sesuai namanya satuan "karya".

Satu Pramuka untuk Satu Indonesia merupakan kalimat yang sering didengungkan belakangan. Kita cermati bahwa Pramuka adalah suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai keanekaragaman pemikiran, adat, latar belakang, namun itu bukan jadi alasan untuk memecah diri. Konsep saka dengan bidang masing-masing pun bukan berarti ada banyak Pramuka di Indonesia, sebaliknya saka-saka yang ada merupakan wujud kefleksibelan Pramuka dalam mengakomodasi kekuatan yang dimilikinya dengan tetap berpegang pada Prmauka itu sendiri sebagai dedikasi aktif untuk membangun peradaban sebuah negara, yaitu Indonesia, untuk menggapai kejayaannya.